TRIBUNJATIM.COM - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut fakta menarik.
Perhatian hakim langsung tertuju kepada bagaimana Putri Candrawathi bercerita kejadian sebelum ia dirudapaksa.
Putri Candrawathi dalam kesaksiannya masih tetap bertahan dengan pendapat bahwa dirinya diperkosa.
Peristiwa pelecehan yang disebut dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi diungkap oleh istri Sambo.
Dalam persidangan yang digelar, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri C dibanting tiga kali saat akan diperkosa Brigadir J.
Awalnya, Majelis Hakim janggal atas klaim pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Pasalnya, saat kematian Brigadir J, pemakamannya dapat kehormatan kebesaran dari kepolisian.
Padahal, Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap seorang istri Kadiv Propam Polri.
Menurut Majelis Hakim, hal itu tentu saja tidak mungkin terjadi jika memang Brigadir J terbukti melakukan pelecehan.
Namun dalam kesempatan tersebut, Putri Candrawathi malah mempertanyakan sikap institusi polri.
Baca juga: Percakapan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Balik Foto Setrika Baju, Yosua: Biar Saya Saja Ibu
Pemakaman Brigadir J tidak bisa dilakukan secara kehormatan kebesaran kepolisian kata hakim.
Karena, untuk mendapatkan hal itu seorang polisi tidak boleh cemar nama baiknya sepanjang ia meniti karir sebagai petugas kepolisian.
"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya Hakim kepada Putri Candrawathi.
"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.
"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ujar Majelis Hakim.
Baca juga: Gelagat Ferdy Sambo seusai Keceplosan Ngaku Tembak Brigadir J, Punggung, Pengacara Bantah: Dinding