Berita Jatim

Kasus Cabul Kembali Marak di Sidoarjo, Kuli Bangunan Tega Berbuat Asusila ke Bocah 7 Tahun

Penulis: M Taufik
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka ayah tiri cabul saat digelandang di Polresta Sidoarjo

Setelah beraksi, pria bejat itu kemudian memberi uang Rp 50 ribu kepada korban dan mengancam agar tidak memberitahu peristiwa itu kepada siapapun.

Beberapa waktu kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya. Dengan mengancam korban, kuli proyek itu kembali melancarkan kasi cabulnya ke korban. Di aksi keduanya, pelaku memberi uang Rp 200 ribu kepada korban, dan kembali mengancam agar tidak mengadu ke siapapun.

Akibat perbuatannya, pria ini juga harus meringkuk di dalam penjara. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU 76/2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pemulung di Gedangan juga ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah berusia tujuh tahun. Dia adalah R, pria 42 tahun yang tinggal di kawasan Gedangan.

Pemulung ini berdalih nafsunya tidak terpuaskan oleh sang istri sehingga nekat melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur. Saat beraksi, dia berdalih sudah sekira enam bulan tidak berhubungan badan dengan istrinya.

Korban adalah bocah yang sering bermain di rumahnya. Saat hendak beraksi, dia mengiming-ngimingi korban dengan uang Rp 10 ribu. Kemudian diajak mainan, dan di sela itu dia melancarkan aksi bejatnya.

Dalam pemeriksaan, terhitung sejak tahun 2021 silam pelaku sudah sekira lima kali melakukan pencabulan terhadap bocah tujuh tahun tersebut. Akibatnya, pria ini pun sekarang harus mendekam di dalam pencara dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Baca juga: Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Santriwati Divonis, Istrinya Ngotot, Teriak-teriak

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini