Berita Jatim

Kasus Cabul Kembali Marak di Sidoarjo, Kuli Bangunan Tega Berbuat Asusila ke Bocah 7 Tahun

Penulis: M Taufik
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka ayah tiri cabul saat digelandang di Polresta Sidoarjo

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Kasus pencabulan kembali marak di Sidoarjo.

Terbaru ini saja, terungkap ada tiga perkara yang sedang diproses oleh penyidik Satrekrim Polresta Sidoarjo.

Ada ayah yang tega mencabuli anak tirinya, kuli bangunan menyetubuhi bocah di bawah umur, dan sebelumnya juga ada seorang pemulung yang mencabuli anak berusia tujuh tahun.

Ayah tiri bejat itu berinisial SY, pria 42 tahun yang tinggal di kawasan Balongbendo, Sidoarjo.

Dia tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia sekira 12 tahun dengan dalih tidak kuat menahan nafsu ketika melihat sang anak tidur.

Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah sekira 10 kali melakukan perbuatan bejatnya itu kepada anak tirinya.

"Aksi pertama pelaku ini terjadi pada bulan Juli 2021,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (15/12/2022).

Saat itu korban tidur sekamar bertiga dengan pelaku dan ibunya. Pas tengah malam, korban dielus-elus oleh pelaku. Korban berusaha menolak dan melawan, tapi malah diancam oleh ayah tiri bejat tersebut.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan kembali mengancam korban agar tidak melapor ke siapapun, termasuk ke ibunya.

Selang beberapa hari, aksi serupa diulangi lagi. Pelaku selalu mengancam korban. Sampai sekira 10 kali di waktu berbeda dia melakukan perbuatan biadab itu.

Sampai pada September lalu, peristiwa itu terungkap dan dilaporkan ke polisi. Dari sana, pelaku kemudian diringkus petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ayah tiri bejat tersebut sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus lain yang ditangani polisi adalah pencabulan yan dilakukan oleh S, pria 43 tahun yang tinggal di kawasan Candi, Sidoarjo. Kuli proyek itu ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.

Sampai akhirnya korban bercerita ke orangtuanya dan kemudian dilaporkan ke polisi. “Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Berdasar laporan yang diterima petugas, pelaku kemudian diamankan petugas Satreskrim Polresta Sidoajro,” ungkap kapolres.

Modusnya, pelaku mengajak korban bermain petak umpet di rumahnya. Saat bersembunyi di kamar, pelaku kemudian mengunci kamar itu dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Setelah beraksi, pria bejat itu kemudian memberi uang Rp 50 ribu kepada korban dan mengancam agar tidak memberitahu peristiwa itu kepada siapapun.

Beberapa waktu kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya. Dengan mengancam korban, kuli proyek itu kembali melancarkan kasi cabulnya ke korban. Di aksi keduanya, pelaku memberi uang Rp 200 ribu kepada korban, dan kembali mengancam agar tidak mengadu ke siapapun.

Akibat perbuatannya, pria ini juga harus meringkuk di dalam penjara. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU 76/2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pemulung di Gedangan juga ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah berusia tujuh tahun. Dia adalah R, pria 42 tahun yang tinggal di kawasan Gedangan.

Pemulung ini berdalih nafsunya tidak terpuaskan oleh sang istri sehingga nekat melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur. Saat beraksi, dia berdalih sudah sekira enam bulan tidak berhubungan badan dengan istrinya.

Korban adalah bocah yang sering bermain di rumahnya. Saat hendak beraksi, dia mengiming-ngimingi korban dengan uang Rp 10 ribu. Kemudian diajak mainan, dan di sela itu dia melancarkan aksi bejatnya.

Dalam pemeriksaan, terhitung sejak tahun 2021 silam pelaku sudah sekira lima kali melakukan pencabulan terhadap bocah tujuh tahun tersebut. Akibatnya, pria ini pun sekarang harus mendekam di dalam pencara dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Baca juga: Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Santriwati Divonis, Istrinya Ngotot, Teriak-teriak

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini