Untuk itu, ada baiknya masyarakat memahami dengan benar pengertian gangguan mental atau jiwa.
Agar nantinya tidak lagi melakukan diagnosa mandiri atau bisa menempatkan diri dengan baik untuk tidak mencemooh penderita.
Adapun Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan istilah untuk orang yang mengalami gangguan kesehatan mental.
Sehingga individu tersebut dapat menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Dikutip dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, kondisi kejiwaan seseorang dibagi menjadi dua yakni Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna.
Serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Sementara ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
Gangguan jiwa berat adalah gangguan jiwa yang ditandai oleh terganggunya kemampuan menilai realitas atau tilikan (insight) yang buruk.
Gejala Gangguan Jiwa
Gejala yang dialami orang dengan gangguan jiwa, di antaranya:
- Halusinasi;
- Ilusi;
- Waham (suatu keyakinan yang tidak rasional/tidak masuk akal);
- Gangguan proses pikir;