Namun, manakala pihak penyidik dapat segera memperbaiki kekurangan berkas yang disebutkan dalam petunjuk P-19, dalam waktu dekat.
Pihaknya, lanjut Sofyan Selle, akan kembali memeriksa berkas perkara tersangka AHL kembali sesuai dengan pasal-pasal yang dipersangkakan sewaktu-waktu, yang berarti, kasus tersebut tetap terbuka untuk ditangani.
"Bila ada fakta-fakta baru yang memang bisa dipertanggungjawabkan, penyelidikan dan penyidikan tetap terbuka. Jadi bukan berhenti case ini. Hanya saja, kami saat ini berpendapat kami kembalikan karena unsur tidak terpenuhi, sehingga tidak layak ditingkatkan ke penuntutan," pungkas Sofyan.