Berita Jatim

Bebas dari Tahanan, Eks Dirut PT LIB Masih Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kena Wajib Lapor

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Haris, Suko Sutrisno, dan Akhmad Hadian Lukita (jaket hitam) didampingi kuasa hukum masing-masing, saat di Mapolda Jatim

Namun, manakala pihak penyidik dapat segera memperbaiki kekurangan berkas yang disebutkan dalam petunjuk P-19, dalam waktu dekat. 

Pihaknya, lanjut Sofyan Selle, akan kembali memeriksa berkas perkara tersangka AHL kembali sesuai dengan pasal-pasal yang dipersangkakan sewaktu-waktu, yang berarti, kasus tersebut tetap terbuka untuk ditangani. 

"Bila ada fakta-fakta baru yang memang bisa dipertanggungjawabkan, penyelidikan dan penyidikan tetap terbuka. Jadi bukan berhenti case ini. Hanya saja, kami saat ini berpendapat kami kembalikan karena unsur tidak terpenuhi, sehingga tidak layak ditingkatkan ke penuntutan," pungkas Sofyan.

Berita Terkini