Berita Surabaya

Malam Tahun Baru, Wali Kota Eri Cahyadi Larang Konvoi dan Penggunaan Terompet Tiup: Jaga Kenyamanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Surabaya bersama kepolisian melakukan razia di sejumlah kawasan beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUN JATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan kepolisian memastikan malam tahun baru di Kota Pahlawan berlangsung kondusif.

Nantinya, akan ada sejumlah peraturan yang harus dilakukan warga.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Di antaranya, pembatasan kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU).

Menjelang pergantian tahun baru, tempat hiburan malam dibolehkan buka.

Namun, batas waktu operasional hanya sampai dengan pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.

Baca juga: Jelang Malam Tahun Baru 2023, Polresta Banyuwani Razia Petasan ke Pedagang Dadakan hingga Pasar

"RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (30/12/2022).

Saat beroperasi, RHU diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Di antaranya, dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun.

Aktivitas di hotel, restoran/rumah makan dan/atau kafe, saat pergantian malam tahun juga diatur.

Bukan dengan skala besar yang menimbulkan pengumpulan dan penumpukan massa/pengunjung, namun dengan peserta terbatas.

Warung makan/warteg/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan pengunjung maksimal kapasitas 100 persen.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sebut Ada Titik Penyekatan ke Surabaya saat Malam Tahun Baru: Hindarkan Kerumunan

Kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) juga diwajibkan melakukan serupa.

ODTW juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala.

Terutama, menyangkut keamanan/keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan.

Dalam perayaan tahun baru, Pemkot juga melarang penggunaan petasan.

Mengacu pada SE dari pemerintah pusat, ini bisa mengakibatkan ledakan atau kebakaran yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil.

Penggunaan terompet tiup juga dilarang karena bisa menimbulkan penularan penyakit.

Baca juga: VIDEO Pemotor Bersenjata Tajam Konvoi di Jalanan, Acungkan Celurit, Polisi Kediri Buru Pelaku

Alternatifnya, bisa menggunakan terompet dorong atau terompet tekan.

"Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan. Kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi," katanya.

Pemkot berkolaborasi dengan kepolisian juga akan mengantisipasi konvoi.

Sejumlah titik perbatasan luar kota juga dijaga untuk menghindari pergerakan iring-iringan kendaraan remaja dari luar kota.

"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Dan, Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan," pesan dia.

Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, masyarakat diimbau agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian (CC) 110 atau Command Center 112.

Seluruh layanan bersifat gratis atau bebas pulsa.

Berita Surabaya lainnya 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini