Berita Entertainment

Sebelum Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sebut Ada Jaksa Terima Suap, Hakim Tegas: Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Ignatia
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelum divonis bebas Nikita Mirzani Umumkan kecurigaan jaksa yang terima suap.

TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani akhirnya mendapat vonis bebas dalam sidang dengan agenda vonis, Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani sebelumnya berstatus tersangka, dia ditahan di rumah tahanan kelas II B Serang, Banten, 25 September 2022.

Janda tiga orang anak itu berjuang untuk bisa bebas dari persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Kasus bergulir selama tiga bulan di persidangan, kini Nikita Mirzani akhirnya dapat menghidup udara bebas lewat putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Saat persidangan berlangsung sebelum hakim membacakan vonis, Nikita Mirzani sempat membahas dugaan suap yang diterima jaksa dalam kasusnya.

Hal itu disampaikan Nikita saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

"Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya," kata Nikita Mirzani di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com (grup Tribun Jatim).

Dikatakan Nikita Mirzani, informasi adanya oknum Kejaksaan menerima sejumlah uang diperolehnya dari pegawai kejaksaan itu sendiri.

Bahkan, menurut Nikita Mirzani, pegawai kejaksaan tersebut sudah siap buka-bukaan walaupun harus kehilangan jabatannya saat ini.

"Itu berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pegawai kejaksaan itu sendiri, dan beliau mau untuk menjadi saksi bahkan beliau siap untuk terlepas dari jabatannya," ujar Nikita Mirzani.

Baca juga: 2 Penyakit ini Gerogoti Nikita Mirzani, Pengacara Marah Kliennya Bisa Lumpuh, Mau Tanggung Jawab?

Adanya pernyataan itu, Ketua Majelis hakim Dedy Adi Saputra menanyakan pada terdakwa terkait siapa oknum Kejaksaan yang di maksudnya.

"Siapa yang saudara maksud biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan hoax," kata ketua majlis hakim Dedi Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Atas permintaan Majelis Hakim, Nikita Mirzani kemudian membeberkan dengan membacakan isi percakapan dari ponsel yang dipegangnya dari penasehat hukum.

Adapun percakapan itu menyebutkan nama seorang jaksa perempuan berinisial A menjabat sebagai Kasubsi di Pidana Umum Kejaksaan Negeri.

Nikita Mirzani sujud syukur saat dinyatakan bebas, sempat rela tunda operasi (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO - Grid.ID/Devi Agustiana)

"Abangku yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu yang menjabat Kasubsi di Pidum, dia siap mengungkapkan aliran dananya dari coklat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara.

Halaman
123

Berita Terkini