Seperti diketahui, Nikita Mirzani akhirnya bebas dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Keputusan hakim itu lantaran Dito Mahendra mangkir berkali-kali dari persiangan.
Usai bebas, Nikita Mirzani pun bahagia bisa berkumpul dengan keluarga usai dua bulan di penjara.
"Pasti senang, karena akhirnya bisa kembali lagi ke rumah,"
"Katemu sama anak-anak yang selama 2 bulan lebih 2 minggu ini aku terpenjara di Rutan Serang," ungkap Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Sebelum Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sebut Ada Jaksa Terima Suap, Hakim Tegas: Tempuh Jalur Hukum
Sebaliknya, Dito Mahendra membuat murka Kejari Serang dan telah dilaporkan ke Polres Serang, Jumat (30/12/2022).
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar menyampaikan soal pelaporan tersebut buntut dari sidang Nikita Mirzani.
"Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Rezkinil Jusar kepada wartawan.
Ternyata ketidakhadiran Dito Mahendra selama persidangan menjadi pemicu pelaporan tersebut.
Padahal jaksa telah berusaha melakukan penuntutan maksimal, namun pada akhirnya Nikita Mirzani divonis bebas.
Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Lempar Berkas ke Pengacara saat di Persidangan Disoroti Deolipa Yumara: Otomatis
Sebelum melapor, Kejari Serang lebih awal menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra selama persidangan.
Kejari menyimpulkan, Dito Mahendra telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
"Sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," kata dia.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Edwar menambahkan, Dito Mahendra dilaporkan dengan pasal berlapis.
Dito Mahendra dialpor setelah diduga melanggar Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.