TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023 kemarin.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yang diterbitkan Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Kamis (3/11/2022), dikutip dari setkab.com.
Sri Mulyani menambahkan kenaikan 10 persen akan diterjemahkan menjadi kelompok mulai dari sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Dengan kenaikan cukai tersebut, maka harga jual eceran (HJE) rokok ikut melesat tahun ini.
Namun, dari aturan yang dirilis, tak semua HJE rokok mengalami kenaikan, karena ada beberapa yang masih menggunakan patokan harga tahun ini.
Inilah rincian harga rokok per batang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720