Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek bertekad untuk memperjuangkan semua tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023.
Hal tersebut sesuai dengan perintah PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dalam peraturan pemerintah tersebut disebabkan pada November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.
Kepala BKD Trenggalek, Eko Juniati mengatakan hingga tahun 2022 terdapat lebih kurang 2.100 tenaga honorer di Kabupaten Trenggalek.
"Tahun ini ada seleksi 1.606 formasi baik formasi guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis," kata Eko, Minggu (8/1/2023).
Dengan kata lain sisa tenaga honorer di Kabupaten Trenggalek lebih kurang 500 orang.
Baca juga: Peraturan Perpanjangan Kontrak ASN Guru hingga Nakes PPPK, BKD Trenggalek Sebut Tunggu Regulasi
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Minim Pelamar di Kota Batu, Update Peminat Masih 4 Orang
Eko belum memastikan apakah pada 2023 ini, 500 formasi tersebut akan tersedia.
Selain itu petunjuk teknis (Juknis) dari Kemenpan-RB juga belum turun.
"Semoga bisa, kita lihat terlebih dahulu kekuatan APBD kita karena semua gaji (PPPK) dibebankan ke APBD," lanjutnya.
Yang pasti, BKD Trenggalek akan mengusulkan formasi yang memang sangat dibutuhkan di lingkungan Pemkab Trenggalek.
Termasuk 36 formasi Nakes yang sudah dibuka namun nihil pendaftar.
"Namanya menyelesaikan honorer kalau bisa teman honorer yang sudah lama bisa kita angkat tapi kadang-kadang ijazahnya dengan pekerjaan yang sekarang dilakukan tidak sesuai itu yang harus diperjuangkan," kata Eko.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Guru Kelas dan Olahraga di Pamekasan Sudah Dibuka, Cek Jadwal Lengkapnya
Berita Trenggalek lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com