Berita Trenggalek
Peraturan Perpanjangan Kontrak ASN Guru hingga Nakes PPPK, BKD Trenggalek Sebut Tunggu Regulasi
Pemkab Trenggalek tunggu petunjuk teknis terkait perpanjangan kontrak ASN PPPK.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait perpanjangan kontrak aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Belum ada jaminan perpanjangan kontrak bagi para guru, tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga teknis PPPK yang kontraknya akan segera berakhir
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek Eko Juniati mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) terkait hal tersebut.
"Jadi masih menunggu regulasi, apalagi PPPK angkatan pertama di 2019 yang dikontrak lima tahun belum ada petunjuk dilakukan perpanjang," kata Eko, Minggu (25/12/2022).
Menurut Eko, bagi PPPK yang kontraknya habis nantinya tidak langsung dilakukan perpanjangan.
Sebab untuk proses tersebut perlu adanya evaluasi di berbagai sektor.
Baca juga: Libur Nataru, Gus Ipul Himbau ASN Kota Pasuruan untuk Tidak Keluar Kota: Harus Standby
Evaluasi tersebut khususnya untuk menilai kinerja yang bersangkutan apakah masih layak dan diperlukan untuk diperpanjang kontraknya sebagai ASN PPPK.
"Jadi jika kontrak habis tidak otomatis langsung ada kontrak baru untuk memperpanjangnya. Makanya saat ini kami masih menunggu regulasi untuk proses perpanjangannya," lanjutnya.
Evaluasi juga diperlukan dalam pemetaan kebutuhan para ASN PPPK sesuai usia dan diperhitungkan jarak antara tempat kerja dengan tempat tinggal salah satunya guru.
Menurut Eko, dalam pemilihan formasi hingga penerbitan surat keputusan (SK) ada sebagian yang tempat kerjanya jauh dari tempat tinggal.
Sehingga hal tersebut masuk dalam kategori evaluasi.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Minim Pelamar di Kota Batu, Update Peminat Masih 4 Orang
Ditambahkan, saat itu BKD juga terus berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek terkait beban kerja di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebab kemungkinan kedepan kebutuhan ASN akan berubah, mengingat ada perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
"Kemungkinan untuk proses perpanjangannya tidak ada seleksi lagi, namun untuk seperti apa proses ditunggu saja pastinya akan ada kabar sebelum kontrak ASN PPPK itu habis," jelas Eko.
Baca juga: Seleksi PPPK 2022 Guru dan Tenaga Kesehatan Kota Blitar Sudah Dibuka, ini Kuota yang Dibutuhkan
Berita Trenggalek lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com