Selain melakukan rehabilitasi, BNNK juga mengugkap satu kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil mengamankan dua tersangka warga Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Durenan pada Jumat (25/2/2022) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu sebesar 1,65 gram.
Dengan adanya pasar dan pengedar hal tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba di Trenggalek perlu menjadi perhatian bersama.
"Pastinya tindakan pencegahan akan terus kami lakukan, seperti bekerjasama dengan lintas sektor untuk melakukan tes urine dan sebagainya," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com