Berita Otomotif

Sembarangan Ganti Warna Lampu Motor Bisa Dipidana Hingga Denda 500 Ribu, STSJ: Ada Undang-Undangnya

Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Motor Yamaha Aerox Connected tampak menggunakan warna lampu depan sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan Pemerintah.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan, dan berwarna merah bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Menurut pasal 286, barang siapa pengendara yang tidak mengikuti peraturan terkait warna lampu pada kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.0000.

“Maka dari itu kami selalu merekomendasikan konsumen setia Yamaha untuk taat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Agar menjaga keselamatan kita bersama,” pungkas Ilham.

Baca juga: Perkuat Industri Otomotif Jatim, OLX Autos Lanjutkan Partisipasinya di GIIAS Surabaya 2022

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini