Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Forkopimda Kabupaten Tulungagung kembali menggelar rapat besar yang melibatkan perguruan silat.
Rapat di Pendopo Kabupaten ini untuk menyikapi kasus kekerasan yang dilakukan anggota perguruan pencak silat.
Di awal tahun 2023 ini telah terjadi dua kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota perguruan pencak silat.
Dari dua kasus ini, polisi sudah menetapkan 19 tersangka.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, khawatir di tahun 2023 ini potensi kekerasan antar perguruan pencak silat meningkat.
"Tahun 2021 ada 26 kasus kekerasan yang dilakukan anggota pencak silat, lalu meningkat 39 kasus di 2022. Ada potensi kasusnya meningkat di tahun 2023," ujar Kapolres di depan para peserta rapat.
Baca juga: Konvoi Ujungnya Malah Lempar Batu hingga Pengeroyokan, 18 Pesilat di Tulungagung Ditangkap
Salah satu pemicu utama kekerasan antar perguruan pencak silat ini adalah penggunaan atribut tidak pada tempatnya.
Mereka nongkrong atau sekedar ngopi dengan mengenakan atribut yang menandakan perguruan pencak silat tertentu.
Atribut ini yang memudahkan anggota perguruan pencak silat yang menjadi lawan untuk mengenalinya.
"Akhirnya terjadi bentrokan, karena anggota perguruan yang satu bisa mengenali lawannya," ungkap Kapolres.
Karena itu Kapolres melarang penggunaan atribut pencak silat di tempat umum.
Pelarangan ini sebagai upaya untuk menghindari bentrokan yang lain.
Pelarangan ini dituangkan dalam nota kesepahaman seluruh perguruan pencak silat.
"Faktor pemicunya harus dikurangi, harus diberi penekanan. Negara harus hadir, harus tegas melindungi masyarakat," tegas Kapolres.
Baca juga: 1 Pesilat yang Aniaya Pedagang Nanas Gresik hingga Tewas Masih Buron, Diduga Sembunyi di Luar Kota