Berita Jatim

Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Trenggalek, Soroti Perpu Cipta Kerja: Menginjak Konstitusi

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa Trenggalek Menolak Penerbitan Perpu Cipta Kerja di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra


TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek, Jalan A Yani, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (12/1/2023).

Mahasiswa dari sejumlah Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus, mulai dari GMNI, IMM, dan PMII menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja.

Mereka menilai terbitnya Perpu tersebut sebagai bentuk sikap semena-mena presiden sebagai kepala negara yang tidak berpihak kepada masyarakat terutama kaum buruh.

Sebagai buktinya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

"Alih-alih melakukan perbaikan (UU Cipta Kerja) pemerintah justru menginjak-injak konstitusi dengan menerbitkan Perpu Cipta Kerja," kata Sodiq, Kamis (12/1/2023).

Untuk itu mereka meminta agar DPRD Kabupaten Trenggalek menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut ke DPR RI agar Perpu tersebut direvisi atau dibatalkan.

Mahasiswa juga menyoroti penertiban Perpu Cipta Kerja yang dinilai terburu-buru dan dilakukan secara diam-diam di akhir tahun.

Mereka juga mengkritisi poin-poin yang terdapat dalam Perpu Cipta Kerja yang dinilai memberatkan kaum buruh.

"Salah satunya adalah kenaikan upah daerah yang cenderung lebih rendah dan di bawah survei Kebutuhan Hidup Layak," lanjutnya.

Setelah lebih kurang satu jam unjuk rasa, mereka ditemui oleh pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek yang mendukung aksi para mahasiswa tersebut.

Sementara itu, Jalan A Yani ditutup oleh petugas selama unjuk rasa berlangsung.

Baca juga: Gelar Konsolidasi Daerah, Prima Bakal Demo ke KPU Jatim, Tuntut Transparansi Penyelenggaraan Pemilu


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini