Berita Jatim

Awal Mula Poniman Divonis 2 Tahun, Pinjamkan KTP ke Kartiman Kredit Motor, Dijanjikan Rp 1,4 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVONIS - Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dijatuhi vonis dua tahun penjara gara-gara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada temannya untuk mengajukan kredit motor.

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap awal mula Poniman mendapat vonis dua tahun.

Bermula dari dirinya meminjamkan KTP untuk kredit motor.

Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dijatuhi vonis dua tahun penjara gara-gara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada temannya untuk mengajukan kredit motor. 

Awalnya, ia dijanjikan uang Rp 1,4 juta oleh temannya yang bernama Kartiman, apabila ia meminjamkan KTP untuk diajukan sebagai debitur pembelian sepeda motor Vario 160 cc.

Poniman juga dijanjikan tidak perlu membayar cicilan setiap bulannya karena semua biaya akan ditanggung oleh Kartiman.

Bahkan, saat survei kelolosan kredit, surveyor dari lembaga pembiayaan datang ke rumah Poniman didampingi oleh Kartiman.

Saat motor tiba di rumah Poniman, Kartiman langsung mengambil motor tersebut dan memberi uang kepada Poniman, sesuai dengan jumlah yang dijanjikan.

Baca juga: ASN Dispendukcapil Ponorogo Menangis di Hadapan Bupati Kang Giri, Takut Kasus Kredit Fiktif

Tersangkut penggelapan

Namun, Kartiman kemudian tidak membayarkan cicilan motor tersebut sesuai perjanjian. Kartiman pun menghilang hingga kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akhirnya, Poniman yang menanggung konsekuensi hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Poniman.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, Poniman dianggap terbukti melakukan penggelapan kendaraan yang belum lunas. 

Ketika masih dicicil, sepeda motor tersebut dianggap masih disewa. Sedangkan pembeli dianggap telah melakukan pembelian jika pembayaran sudah lunas. 

Akibat perbuatan Poniman, lembaga pembiayaan mengalami kerugian Rp 38.939.996.

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Halaman
12

Berita Terkini