Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

YouTuber Nyentrik Ditahan Polres Tulungagung Gara-gara Pukul dan Gigit Teman

YouTuber nyentrik ditahan Polres Tulungagung gara-gara diduga pukul wajah dan gigit bagian dada teman saat mabuk.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Instagram kepala_jenggot
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Sosok YouTuber Mustofa Kepala Jenggot yang nama aslinya Egen Widi Lasdianto (33) ditetapkan tersangka oleh Polres Tulungagung dengan dugaan penganiayaan. Mustofa diduga memukul dan menggigit rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36) pada 7 Mei 2025 silam di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Egen Widi Lasdianto (33) atau yang lebih dikenal sebagai Mustofa Kepala Jenggot ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36). 

Saat ini, YouTuber nyentrik asal Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ini telah ditahan usai menjalani proses penyidikan. 

“Setelah melengkapi alat bukti, tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Sabtu (9/8/2025). 

Nanang menjelaskan, dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung.

Saat itu tersangka datang dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol. 

Dia kemudian terlibat cekcok dengan Wahyu Budi Setiawan dan Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk

“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman. Tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” sambung Ipda Nanang. 

Baca juga: Sudah Bayar Parkir, YouTuber Om Mobi Masih Dipalak Jukir saat Review Mobil Alasan Sukarela Kopi

Dari cekcok, tersangka menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan.

Selain itu tersangka juga menggigit bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya. 

Luka fisik ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan penyidik kepada Wahyu.

“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.

Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Penyidik juga melakukan penahanan kepadanya selama proses hukum sedang berjalan. 

Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved