YouTuber Nyentrik Ditahan Polres Tulungagung Gara-gara Pukul dan Gigit Teman
YouTuber nyentrik ditahan Polres Tulungagung gara-gara diduga pukul wajah dan gigit bagian dada teman saat mabuk.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Egen Widi Lasdianto (33) atau yang lebih dikenal sebagai Mustofa Kepala Jenggot ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36).
Saat ini, YouTuber nyentrik asal Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ini telah ditahan usai menjalani proses penyidikan.
“Setelah melengkapi alat bukti, tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Sabtu (9/8/2025).
Nanang menjelaskan, dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Saat itu tersangka datang dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dia kemudian terlibat cekcok dengan Wahyu Budi Setiawan dan Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk.
“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman. Tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” sambung Ipda Nanang.
Baca juga: Sudah Bayar Parkir, YouTuber Om Mobi Masih Dipalak Jukir saat Review Mobil Alasan Sukarela Kopi
Dari cekcok, tersangka menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan.
Selain itu tersangka juga menggigit bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya.
Luka fisik ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan penyidik kepada Wahyu.
“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.
Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik juga melakukan penahanan kepadanya selama proses hukum sedang berjalan.
Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Egen Widi Lasdianto
Mustofa Kepala Jenggot
YouTuber
Desa Sawahan
Kecamatan Watulimo
Ipda Nanang Murdianto
Mas Kacunk
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Candra Tewas Diduga Dibunuh Teman, Sosok Korban Diungkap Sekdes: Baru Menikah |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Kebut Penyelesaian 63 Paket Pekerjaan Infrastruktur hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Viral Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Menggugat Jika Anaknya Keracunan MBG, BGN Bereaksi |
![]() |
---|
UMKM Daun Agel, Perjuangan Faiqotul Himmah Merajut Harapan dari Madura |
![]() |
---|
Cara Licik Kades Dadapan Nganjuk Korupsi APBDes 2023-2024 Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.