Yaman menjelaskan, saat korban datang, tersangka langsung mengacungkan celurit untuk mengancamnya.
"Tersangka juga merusak kaca rumah korban dengan celurit tersebut," lanjut dia.
Menerima informasi laporan soal kejadian itu, polisi pun bergerak.
Mereka mengamankan kedua pelaku. Kini keduanya harus mendekam di penjara markas Polsek Kalibaru.
Yaman mengatakan, masih mendalami motif pelaku mengeroyok, mengancam dengan celurit, dan merusak rumah korban.
"Alasannya belum jelas, masih kami dalami," lanjutnya.
Baca juga: Penyeberangan Banyuwangi-Bali Terganggu Angin Kencang, Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup
Berita Banyuwangi lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com