Berita Viral

Pilu Anak 12 Tahun di Banyumas Hamil 3 Bulan karena Ulah 4 Kakek, Imingi Uang dan Beraksi Sejak 2022

Penulis: Ani Susanti
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Berita anak 12 tahun di Banyumas dihamili 4 kakek.

"Petugas PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota telah menindaklanjuti dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya alat bukti terpenuhi dan melakukan penangkapan terhadap TM," jelas AKP Tomy Prambana. 

Baca juga: Nafsu Bejat Kakek Bojonegoro, Cabuli Gadis Muda di Samping Rumah sampai 4 Kali hingga Hamil

Tersangka telah menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Pelaku bakal dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman pidana bagi pelaku  penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkini