Pembunuhan Brigadir J

Disebut JPU Ada Perselingkuhan dengan Brigadir J di Magelang, Putri Candrawathi Tak Terima: Asumsi

Penulis: Alga
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi disebut JPU selingkuh dengan Brigadir J di rumah Magelang, Senin (16/1/2023).

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," kata JPU.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah.

Lantaran ia telah merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Kemudian Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sementara itu ada hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Maruf terkait tuntutan JPU.

Untuk hal yang memberatkan adalah Kuat Maruf terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan luka mendalam bagi keluarga korban.

Ditambah Kuat Maruf dianggap telah berbelit-belit, tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan tak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti perintah dari atasan.

Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan JPU soal hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya, Kuat Maruf, cukup berat (via Tribunnews.com)

Di sisi lain, tim kuasa hukum Putri Candrawathi membantah kesimpulan JPU yang menyebut telah terjadi perselingkuhan antara kliennya dengan Brigadir J.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan bukti kalau kesimpulan jaksa tersebut tidak berdasar.

Bukti tersebut bakal disampaikan tim kuasa hukum bersamaan dengan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan mendatang.

"Sesuai KUHAP, kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi," kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Arman Hanis memastikan, bukti yang akan disampaikan pihaknya melalui nota pembelaan didasari pada fakta persidangan bukan hanya asumsi.

Arman Hanis menilai, kesimpulan yang disampaikan jaksa yang tertuang dalam analisa fakta dalam amar tuntutan terdakwa Kuat Maruf hanyalah asumsi belaka dan bertentangan dengan fakta sidang.

Halaman
123

Berita Terkini