TRIBUNJATIM.COM - Disebutkan jika perselingkuhan benar terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan bagi Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Kubu Putri Candrawathi pun akan membuat pembelaan yang bukan asumsi setelah disebut selingkuh oleh JPU.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan, pihaknya bakal membuktikan kesimpulan jaksa tidak berdasar.
Baca juga: Hakim Heran Putri Candrawathi Tak Visum meski Ngotot Dilecehkan Brigadir J, Istri Sambo: Saya Malu
Adapun kesimpulan ini disampaikan JPU berdasarkan keterangan nomor 210, keterangan Kuat Maruf nomor 124,125, dan 50, serta keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto.
Termasuk BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf yang dilakukan pada 9 September 2022 lalu.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang."
"Terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," ungkap JPU, seperti dilansir dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV.
Sementara terkait kejadian di rumah Magelang, JPU menganggap terdakwa Kuat Maruf tahu Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.
Hal ini, lanjut JPU, membuat adanya keributan antara Kuat Maruf dan Brigadir J sehingga terdakwa pun mengejar Yosua menggunakan pisau dapur.
"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat," tuturnya.
"Sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," jelas JPU.
Fakta ini, lanjutnya, berdasarkan penyimpulan keterangan Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi, Merasa Tak Bersalah dalam Kasus Brigadir J: Saya Tak Bunuh Siapa-siapa
Seperti diketahui, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.