Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Delapan jam diperiksa penyidik sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda, aktor Ferry Irawan resmi menjalani tahanan di Mapolda Jatim.
Setelah merampungkan pemeriksaan pemberkasan dan tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, sejak pukul 11.00-19.00 WIB.
Ferry Irawan bakal segera dibawa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka Ferry Irawan akan dilakukan penahanan pada malam hari ini, untuk dibawa ke Gedung Dittahti Mapolda Jatim.
Penahanan tersebut dilakukan atas dasar Pasal 21 KUHP.
"Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP. Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferry Irawan Resmi Ditahan di Mapolda Jatim Imbas Kasus KDRT Venna Melinda
Ferry Irawan bakal dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Karena, Dirmanto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi kurang dari setahun ini.
"Tadi sudah saya sampaikan, penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 Kuhap, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jatim dr Erwin Zainul Hakim mengatakan, pihaknya tidak mendapati kendala terkait kondisi kesehatan Ferry Irawan.
Kondisi Ferry Irawan dalam keadaan stabil dan sehat secara fisik maupun psikis.
Hal tersebut didapati dari pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Polisi (Dokpol) RS Bhayangkara Surabaya.
Baca juga: Hotman Paris Tahu Ada Pihak yang Mau Ikut Campur Kasus Venna dan Ferry Irawan, Disebut Tebar Pesona
Melalui serangkaian tahapan pemeriksaan medis, mulai dari cek tekanan darah, kondisi fisik, dan pengecekan psikis melalui metode wawancara.
Sehingga, ungkap Erwin, pihak tersangka Ferry Irawan, dikatakan memungkinkan untuk menjalani tahapan lanjutan proses penyidik dari pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.