Pembunuhan Brigadir J

Jelang Tuntutan, Kamaruddin Sebut Sambo Layak Divonis Mati, Pengacara FS: Tak Perlu Diperpanjang

Penulis: Ignatia
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo bantah selingkuh. Tegaskan Brigadir J merudapaksa Putri Candrawathi.

Sementara itu, hasil vonis terdakwa Kuat Maruf akhirnya sudah diungkap, Senin (16/1/2023).

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada keliennya, Kuat Maruf cukup berat.

Baca juga: Terungkap Duri di dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf Diminta Jaksa Agar Jujur: Apa Maksudnya

Irwan Irawan menyatakan hal tersebut terasa berat bagi Kuat Maruf karena Kuat merasa dirinya tidak bersalah.

"Karena sehari pun kalau orang merasa tidak bersalah kan berat," ungkap Irwan saat ditemui setelah sidang tuntutan Kuat Maruf hari ini, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Senin (16/1/2023).

Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023), JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Maka dari itu, JPU meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini