TRIBUNJATIM.COM - Ayah dan ibu Bharada E begitu terpukul anaknya Richard Eliezer akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara.
Pihak keluarga terkejut Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.
"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Hukuman yang dijatuhkan pada Richard Eliezer itu agak berbeda jauh dengan apa yang dituntut JPU terhadap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi diketahui hanya dituntut selama 8 tahun penjara.
Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.
Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap.
Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.
"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.
Baca juga: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Nyata? Jaksa Ungkap 8 Alasan Yakin, Keluarga Kecewa
Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah.
Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.
"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.
Pihak keluarga, kata Roy, juga selalu mendukung Ronny Talapessy dan tim kuasa hukum untuk mendampingi Richard hingga tuntas menjalani persidangan.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.