Pembunuhan Brigadir J

Teriakan Pengunjung Sidang saat Tuntutan Putri Candrawathi, Tak Terima: Nyawa Orang Dihargai 8 Tahun

Penulis: Alga
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara, pengunjung sidang gaduh tak terima, Rabu (18/1/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Teriakan pengunjung sidang menggema saat Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023).

Ya, keriuhan mendadak terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika  membacakan tuntutan ke terdakwa Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo dituntut delapan tahun penjara dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun tampaknya tuntutan tersebut membuat pengunjung sidang tak puas.

Baca juga: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Nyata? Jaksa Ungkap 8 Alasan Yakin, Keluarga Kecewa

Pengunjung sidang merasa tidak terima tuntutan Putri Candrawathi jauh lebih rendah dari Ferdy Sambo yang penjara seumur hidup.

"Huuu, masak delapan tahun!" teriak pengunjung sidang.

Seorang wanita pengunjung sidang menilai tuntutan delapan tahun penjara ke Putri Candrawathi tak sebanding dengan hilangnya nyawa Brigadir J.

Tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan terhadap suaminya, Ferdy Sambo.

"Nyawa orang dihargai delapan tahun (penjara)," ujar wanita tersebut.

Ia menilai Putri Candrawathi pantas dituntut hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Harusnya seumur hidup, kalau enggak hukuman mati atau 20 tahun lah," kata dia, mengutip Tribun Jakarta.

JPU sendiri sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Pengunjung sidang yang tak terima dengan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Halaman
123

Berita Terkini