Pembunuhan Brigadir J

Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Istri Ferdy Sambo, 'Sudah Tepat'

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E dituntut 12 tahun penjara, lebih berat dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap alasan tuntutan Jaksa.

Sehingga, LPSK menjamin memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Baca juga: Ibu Brigadir J Ingin Keadilan, Kini Tahu Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pasrah ke Hakim

Baca juga: Ayah Brigadir J Sebut Seharusnya Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati: Dialah Sumber Permasalahan

"Ini menjadi faktor yang ditunggu publik, apakah dikabulkan atau tidak tentang permohonan JC," ujarnya, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kalau dari konteks LPSK, telah mengabulkannya."

"Karena telah ada perlakuan khusus, perlindungan, dan sebagainya," jelas Suparji.

Bharada E bongkar bukti foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beri HP dan janjikan uang (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL - via Tribunnews.com)

Selanjutnya, ia menyebut, JPU dan majelis hakim semestinya akan mempertimbangkan status Justice Collaborator Bharada E.

"Berkaitan dengan tuntutan dan putusan nanti, dalam pandangan saya, mestinya ini dikabulkan."

"Terlepas dari berbagai kontroversi upaya bersangkutan, tidak konsisten, pelaku utama, dan lain sebagainya," terang dia.

Menurut Suparji, pengakuan Bharada E telah membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan demikian, peran Bharada E disebut penting dalam mengungkap kasus ini.

"Yang paling substansial bahwa peran dan kontribusi Eliezer sangat signifikan."

"Karena berkat dari pengakuan yang bersangkutan di tengah berbagai mungkin ancaman atau ketakutan, yang bersangkutan berani membongkar kasus ini yang pada akhirnya semua menjadi tahu bahwa semua ini sebuah rekayasa kasus," katanya.

Baca juga: Hampir 95 Orang Disebut Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo Soal Tewasnya Brigadir J: Menggerakkan

"Tanpa pengakuan Richard, semua ini masih menjadi misteri dan tanda tanya," sambung Suparji.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Seperti Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dituntut delapan tahun penjara.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.

Halaman
1234

Berita Terkini