TRIBUNJATIM.COM - Perbedaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus kematian Brigadir J sedang ramai disoroti.
Paris Manalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Sosok Paris Manalu langsung mencuri perhatian dan ramai dicari oleh publik.
Siapa sebenarnya Paris Manalu hingga daftar kekayaan yang dimiliki oleh jaksa satu ini.
Dalam tuntutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan untuk Putri Candrawathi selama 8 tahun.
Tuntutan lainnya yakni kepada Ferdy Sambo diberikan tuntutan berupa penjara seumur hidup.
Paris Manalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," katanya membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Baca juga: SOSOK Putri Candrawathi, Istri Sambo yang Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sejak saat itu sosok Paris Manalu si jaksa penuntut umum langsung viral di media sosial.
Siapa sebenarnya Paris Manalu dan kehidupan pribadinya yang ramai dibicarakan?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Paris Manalu memiliki akun Facebook bernama Paris Manalu.
Di akun Facebook-nya, Paris Manalu terlihat bergabung dengan grup Kel Besar Manalu di Perantauan.
Pada salah satu foto yang diunggah di akun Facebook-nya, terlihat Paris Manalu mengenakan toga.