Berita Entertainment

SOSOK Jaksa Penuntut Hukum Bharada E 12 Tahun, Putri Candrawathi 8 Tahun, Harta Tak Sampai Rp 1 M

Penulis: Ignatia
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Jaksa Penuntut atas hukuman Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J, namanya Paris Manalu

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 965.583.702

III. HUTANG Rp. 50.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 915.583.702

Baca juga: Akhirnya Bharada E Bisa Tak Dipidana? 2 Hal ini Jadi Parameter, Ahli Hukum: Terima Perintah Jabatan

Detik-detik Pembacaan Tuntutan Bharada E oleh JPU

Mendengar tuntutan hukuman 12 tahun penjara, Bharada E menangis.

Tuntutan Jaksa terhadap Bharada E pun dipertanyakan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana pun akhirnya menjawab alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata JPU, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Saat mendengar JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat terus menggenggam tangannya.

Bharada E pun langsung memejamkan mata setelah JPU menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan JPU tersebut membuat suara riuh pengunjung yang hadir dalam persidangan.

Bharada E juga terlihat menundukkan kepala setelah mendengar tuntutan JPU.

Bharada E yang sedih dengar tuntutan 12 tahun (Kompas TV)

Ia terlihat terus mengedipkan mata seperti menahan tangis.

Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, Bharada E langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.

Dalam momen itu, Bharada E terlihat memeluk Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya.

Saat itu, Bharada E terlihat menangis dan terus menundukkan kepala.

Para penasihat hukum lalu mencoba menenangkan Bharada E.

Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini