Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi A DPRD Jatim menegaskan komitmen untuk memastikan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, khususnya pendanaannya agar dapat tercukupi dan berjalan lancar.
Komisi yang membidangi pemerintahan itu menginginkan pesta demokrasi mendatang berlangsung sesuai harapan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Jatim Istu Hari Subagio dalam rapat kerja yang berlangsung di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Rapat yang digelar di Badan Penghubung Provinsi Jawa Timur itu, turut dihadiri sejumlah pihak. Diantaranya, KPU dan Bawaslu Jatim, Pemprov lalu juga Kemendagri.
Istu memaparkan, Komisi A pada pertengahan Desember lalu telah menggelar rapat bersama dengan penyelenggara Pemilu dan Pemprov Jatim. Sehingga, pertemuan di Jakarta itu merupakan tindaklanjut untuk melakukan konsultasi di pusat.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Istu Hari Subagio menyampaikan bahwa sebelumnya pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu, di Taman Dayu Golf and Resort Pasuruan, pihaknya bersama KPU Jatim, Bawaslu, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengadakan Rapat bersama.
"Pemprov bersama KPU Jatim telah menyepakati besaran anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk KPU Jatim sebesar Rp. 845 Milyar," kata Istu.
Menurut Istu, meski demikian, masih terdapat kendala mengenai pencairan dana cadangan untuk Pemilihan Serentak 2024. Sebab, baru dapat dicairkan pada tahun 2024. Padahal, tahapan sudah dimulai sejak tahun ini.
"Dewan Perwakilan Rakyat tidak hanya dituntut kritis, tapi juga memberikan masukan untuk Penyelenggaraan Pemilihan agar dapat berjalan baik," ungkapnya.
Kasi Wilayah IIB Ditjen Bina Keuangan Daerah, M Zulfan Arief memaparkan mengenai pendanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Menurutnya, hingga saat ini dasar hukum yang dipakai masih Permendagri 41 Tahun 2020.
Penjelasannya, termin pencairan 40 persen di tahap pertama, yang harus dicairkan 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Serta di tahap kedua sebesar 60 persen, yang harus dicairkan paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sementara terkait Perda Dana Cadangan Pemilihan di Jawa Timur, yang menjadi payung penganggaran Pilkada, Zulfan menyampaikan bahwa regulasi tersebut masih dapat diubah. "Aturannya masih berlaku sehingga masih berdasarkan Permendagri 41 tahun 2020," jelasnya.
Disisi lain, Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq mempresentasikan progres perencanaan anggaran Pemilihan Serentak Jawa Timur tahun 2024. Dia mengaku bersyukur sebab rapat bersama Kemendagri itu telah memberikan solusi terhadap penganggaran Pemilihan serentak 2024.
"Alhamdulillah pertemuan dengan Kemendagri memberikan penegasan dan solusi terhadap beberapa hal terkait penganggaran Pemilihan Serentak 2024 dan mekanisme pencairannya," ujar Rozaq.