Poin Penting:
- Belasan desa di Tulungagung, Jawa Timur, tak punya kepala desa definitif.
- Kekosongan kades saat ini banyak diisi Penjabat (Pj).
- Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa, mengatakan, seharusnya segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ada 14 desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang belum mempunyai kepala desa (kades) definitif.
Setelah sebelumnya ada 18 desa, kemudian berkurang setelah 4 kades yang habis masa jabatannya dikukuhkan kembali berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Menanggapi kekosongan jabatan kades di 14 desa ini, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa, mengatakan, seharusnya segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Seharusnya tidak perlu menunggu peraturan pemerintah, karena itu hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” ujar Anang, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Senin (25/8/2025).
Anang menambahkan, kekosongan kades saat ini banyak diisi Penjabat (Pj).
Jika mereka diperpanjang sampai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027, justru menyalahi aturan.
Sebab Pj sesuai Undang-undang Desa hanya menjabat 6 bulan, setelahnya harus ada kades definitif melalui PAW.
“Ini ranahnya BPD. Mereka bisa mengajukan pemilihan kades melalui PAW, karena pilkades masih di tahun 2027,” katanya.
Mekanisme PAW kades ini tidak diubah dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: 4 Kades di Tulungagung Dikukuhkan Kembali, Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 2027
Karena itu PAW bisa dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kades dan aturan PAW dalam Undang-undang Desa.
Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, ini memaparkan, tidak ada alasan untuk tidak mengisi jabatan kades melalui mekanisme PAW.
“Aturan PAW kades tidak ada perubahan, baik itu proses maupun tahapannya. Tidak ada alasan tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hari Prastijo, mengatakan masih ada 14 desa tanpa kades definitif.