Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka dan menahan MY (64).
Kakek asal Kecamatan Pagerwojo ini diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada A, anak perempuan berusia 11 tahun.
Kasus ini bermula dari kedatangan MY ke rumah orang tua A, SW (32) pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka MY ini sudah sering datang ke rumah orang tua korban. Jadi waktu itu tidak ada yang curiga" ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Saat itu SW ada di rumah bersama seorang temannya, dan ibunya.
Namun tidak lama berselang, kegita orang itu berangkat ke ladang dan hanya ada A sendirian di rumah.
Melihat tuan rumah pergi, MY tetap tidak beranjak dan ngobrol bersama A.
"Saat itu korban masuk ke dalam kamar, dan tersangka mengikutinya dari belakang," sambung Anshori.
Di kamar, A bermain telepon pintar sambil tidur di ranjang.
Tersangka kemudian ikut tiduran di sampingnya lalu melakukan perbuatan tak senonoh.
"Tanpa disadari tersangka, nenek korban pulang dan melihat MY dan cucunya ada di kamar," ungkap Anshori.
Nenek korban memanggil SW pulang, serta mengundang warga sekitar.
MY pun disidang di depan keluarga A dan sejumlah warga.
A mengakui sudah empat kali diberlakukan tak senonoh oleh MY, dengan cara yang sama.
"Kelaurga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagerwojo. Kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung," papar Anshori.
Setelah melakukan penyelidikan dan dengan alat bukti yang cukup, MY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Tak Terima Ditahan Atas Dugaan Pencabulan Santriwati, Kiai di Jember Gugat Praperadilan Penyidik
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com