Berita Jember
Tak Terima Ditahan Atas Dugaan Pencabulan Santriwati, Kiai di Jember Gugat Praperadilan Penyidik
Kuasa Hukum Kiai FM akan melakukan perlawanan kepada Kepolisian Polres Jember, melalui gugatan pra peradilan atas penahanan terhadap kliennya.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.COM, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kuasa Hukum Kiai FM akan melakukan perlawanan kepada Kepolisian Polres Jember, melalui gugatan praperadilan atas penahanan terhadap kliennya.
Alasannya karena pasal yang digunakan oleh polisi untuk menjerat pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Jember terkait pencabulan terhadap santriwati terkesan sangat prematur.
Demikian kata Alananto satu dari tiga Kuasa hukum FM saat diwawancarai ketika berada di Mapolres Jember,Selasa dini hari (17/1/2023)
Menurutnya, sebelum FM dipemeriksa sebagai tersangka. Dia mengaku telah mengirim surat kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan.
"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai Fahim memilik tanggung jawab besar di Pondok pesantren, yang disitu banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau," ujar pria yang akrab disapa Alan.
Selain itu, kata Alan, dasar argumentasi surat permohonan untuk tidak ditahan, karena FM harus merawat ibu kandungnya yang sedang mengalami sakit jantung.
Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Asusila kepada Santriwati, Kiai di Jember ini Ditahan Polisi
Baca juga: Pemeriksaan Kiai di Jember Tersangka Kasus Pencabulan Berlangsung hingga Malam, Ada Korban Usia 20?
"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini," katanya.
Oleh karena itu, Alan mengatakan tim kuasa hukum FM akan melakukan uji materiil penyidikan terhadap kliennya, melalui jalur pra peradilan.
"Tentu adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim, upaya Pra peradilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan, demi mencari keadilan," katanya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Dyah Vitasari belum bersedia komentar soal penahanan FM tersebut.
"Nggak usah lah, sampai pagi aku ini (belum pulang)," katanya sambil menutup pintu mobil pribadinya usai memeriksa FM.
Sekadar informasi, Polisi menjerat FM dengan pasal 81 dan pasal 82 juncto pasal 76d , 76e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
gugatan praperadilan
praperadilan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
kiai di Jember
pencabulan terhadap santriwati
Kiai Fahim Mawardi
kiai Jember cabuli santriwati
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.