Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pasuruan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP merazia penjual chiki ngebul di Alun-alun Kota Pasuruan, Sabtu (21/1/2023) malam.
“Ditemukan satu orang yang menjual produk Ciki Ngebul yang mengandung nitrogen cair di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan,” kata M Yanuar, Kepala Disperindag Kota Pasuruan saat dihubungi.
Menurut Yanuar, pedagang itu langsung diamankan.
Menurutnya, Pemkot langsung melakukan pembinaan dan pemberian pemahaman ke pedagang itu untuk tidak lagi berjualan jajanan chiki ngebul itu.
“Sudah kami lakukan pembinaan dan yang bersangkutan dilarang untuk menjual produk kembali. Dan kepada petugas, pedagang chiki ngebul menyanggupi hal itu,” tambah Yanuar.
Kegiatan ini sesuai dengan SURAT EDARAN NOMOR: 443.51/ U1A /423.104/2023 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN NITROGEN CAIR PADA PRODUK PANGAN SIAP SAJI DI KOTA PASURUAN.
Baca juga: Bahaya Nitrogen Cair di Chiki Ngebul yang Sebabkan Keracunan, Dinkes Tuban Awasi Peredaran Cikibul
Baca juga: Gejala Keracunan Chiki Ngebul yang Kini Disorot, Dinkes P2KB Probolinggo: Harus Tetap Diwaspadai
Disampaikan dia, penertiban dan pengawasan jajanan chiki ngebul ini akan dilaksanakan mulai 20 Januari sampai waktu yang tidak ditentukan.
Ia menyebut, pengawasan ini melibatkan banyak pihak.
Mulai DISPERINDAG, DIKNAS, SATPOL PP dan DINKES Kota Pasuruan.
Sasarannya adalah sekolah, pusat keramaian dan pusat perdagangan.
Ini adalah upaya antisipasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Prinsip pokok adalah lebih baik mencegah daripada mengobati. Jajanan ini terbukti berbahaya. Pemerintah harus melakukan pengawasan dan pembinaan,” tambah Gus Ipul, Wali Kota Pasuruan.
Baca juga: Muntah usai Makan Ciki Ngebul, Anak Usia 6 Tahun di Jember Berujung Infeksi Pencernaan
Berita Pasuruan lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com