Berita Banyuwangi

Jasad Mengambang di Banyuwangi Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Dua Orang, Motif Terungkap

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ungkap kasus pembunuhan warga yang dibuang di Sungai Setail, Senin (23/1/2023).

Alhasil, keduanya memutuskan untuk memutar arah berbalik ke Banyuwangi.

Dalam perjalanan balik inilah DMW melancarkan rencana untuk membunuh korban. Diam-diam, ia menghubungi tersangka AS. DMW kemudian menjemput AS untuk ikut perjalanan pulang pada Rabu malam.

Baca juga: Jasad Perempuan di Banyuwangi Bikin Geger, Miliki Ciri Perut Buncit, Warga Curiga Korban Hamil

"Korban sempat diajak berkeliling ke Blimbingsari dan Purwojaro. Sampai di Purwoharjo, tersangka membeli tali tampar yang rencananya dipakai untuk mengeksekusi korban," lanjut Agus.

Tak punya kemampuan untuk melawan kedua tersangka, korban dibawa ke area persawahan di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.

Di sana pembunuhan terjadi. Tersangka menjerat leher korban dengan tali yang baru saja dibeli. Jeratan itu mengakibatkan korban tewas seketika.

Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Dua tersangka sempat beristirahat di rumah temannya, sementara jasad korban dibiarkan di dalam kendaraan.

"Baru keesokan harinya atau Kamis (19/1/2023) malam, korban buang di sungai," lanjut Agus.

Sebelum membuang jasad itu, keduanya menjarah barang berharga korban berupa uang Rp 1,1 juta dan perhiasan yang melekat.

"Korban dibuang setelah pelaku berkeliling di Tegaldlimo. Korban dibuang di jembatan di Desa Wringinpitu sekitar pukul 23.30 WIB," lanjut dia.

Jenazah itu kemudian ditemukan oleh warga tak jauh dari lokasi pembuangan pada Jumat (20/1/2023) pagi.

Awalnya, jenazah ditemukan tanpa identitas. Informasi yang menyebar kemudian direspons oleh keluarga korban. Hingga akhirnya, sosok korban terungkap, yakni Sumila.

Jenazah korban sempat diotopsi di RSUD Blambangan. Hasil otopsi menunjukkan korban tewas salah satunya dengan bekas jejas di bagian leher.

Ditemukannya keluarga korban dan hasil otopsi menjadikan kasus penemuan mayat itu menemui titik terang.

Dengan pendalaman, polisi akhirnya menemukan petunjuk soal pelaku pembunuhan.

Deddy menyebut, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.

"Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 364 ayat (4) KUHP.

"Ancaman tertinggi, hukuman mati atau penjara minimal seumur hidup," lanjut Deddy

Berita Terkini