Berita Malang

Terdakwa Pembunuhan Bermotif Hubungan Sesama Jenis di Kota Malang Divonis 12 Tahun Penjara

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga saat menunjukkan tersangka pembunuhan M Dendi Harjono berikut barang bukti dalam kegiatan press rilis yang digelar di halaman depan Mapolresta Malang Kota pada Selasa (7/6/2022).

Jenazah korban baru ditemukan pada Kamis (10/6/2022) pagi di aliran Sungai Bango, yang terletak di dekat Jalan Teluk Bayur Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Setelah menemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah korban, polisi menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah kasus pembunuhan.

Setelah mencari keterangan kepada beberapa saksi, polisi berhasil menangkap tersangka M Dendi Harjono pada Sabtu (4/6/2022).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, motif tersangka nekat melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu pada korban. Diketahui, tersangka memiliki penyimpangan seksual (suka sesama jenis).

Selain itu, tersangka juga ingin memiliki sepeda motor milik korban

Berita Terkini