Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO- Kepolisian Resort Bondowoso, mengungkap dan penangkap pelaku kasus penculikan bayi di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Rabu (25/01/2023).
Bahkan polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku penculikan bayi berusia delapan tahun berinisial H
tersebut, namun hanya selama 24 jam akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku penculikan bayi bernama Latin, di rumahnya Dusun Taman, Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan.
Wanita asal Desa Gading Sari, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso.
Dalam aksinya, wanita berusia 36 tahun ini berputar pura bekerja sebagai menjadi baby sitter anak kandung berinisial J tersebut.
Pelaku yang sempat berniat membawa korban ke Tangerang untuk menemui pacarnya itu, tidak berdaya saat polisi datang menangkap dua rumahnya di Bondowoso.
Selanjutnya guna proses penyelidikan, tersangka digelandang ke unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso.
Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu baju dan satu celana bayi dan sepasang kaos kaki serta Hand Phone dan tas rangsel besar levis.
Tersangka penculikan bayi, Latun mengatakan, dirinya meminta maaf kepada ibu kandung itu, karena telah membawa kabur anaknya tanpa pamit.
"Saya mohon maaf," ujar Latun saat diwawancara sejumlah wartawan di sela acara press rilis di Mapolres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, pihaknya akan merilis tiga kasus yang berhasil diungkap dalam Minggu terakhir ini, diantaranya kasus penculikan anak dan kasus pencurian kendaraan dan pencurian toko.
Menurutnya, penculikan anak ini dilakukan pelaku untuk menakut nakuti pacarnya, bahwa anak yang diculik merupakan hasil hubungan gelapnya.
Selain itu, kata AKBP Wimboko, anak yang diculik itu akan dijadikan eksploitasi ata mengemis oleh pelaku di Jakarta.
"Kalau yang Surabaya itu mau berencana berangkat," kata AKBP Wimboko.