Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Amankan dan jaga ketertiban masyarakat, Pemkab Nganjuk bersama Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) gelar rapat koordinasi dengan seluruh Ketua Perguruan Silat se-Kabupaten Nganjuk.
Hal itu menyikapi terjadinya peningkatan eskalasi dan adanya gesekan antar perguruan silat di Kabupaten Nganjuk dalam beberapa hari terakhir.
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, pentingnya mengelola Kamtibmas Warga Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Nganjuk.
Hal itu disebabkan oleh beberapa peristiwa tindak kejahatan dan provokasi hingga menyebabkan kerusuhan antar Warga Perguruan Pencak Silat terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Nganjuk beberapa hari terakhir ini.
"Kondisi ini menjadi perhatian serius kami, karena saat ini memasuki tahun politik. Mau tidak mau semuanya harus Jaga Nganjuk supaya aman, tentram dan kondusif," kata Marhaen Djumadi, Rabu (25/1/2023).
Dijelaskan Marhaen Djumadi, meskipun bersifat sementara, pihaknya bersama Forkopimda telah mengeluarkan instruksi bersama yang harus dilaksanakan.
Baca juga: Pemkab Nganjuk Bidik Potensi Retribusi Air Tanah untuk Genjot PAD, Plt Bupati Marhaen: Segera Proses
Ini dikarenakan situasi dan kondisi Kamtibmas Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Nganjuk saat ini sangat memprihatinkan.
"Ini terpaksa kami lakukan, situasinya sudah tidak sehat dan harus kita kendalikan, karena masyarakat sudah resah, takut dan trauma," ucap Marhaen Djumadi.
Untuk itu, dikatakan Marhaen Dumadi, pihaknya mengajak seluruh Pengurus Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Nganjuk bersama-sama mengatasi keresahan masyarakat yang diakibatkan ulah oknum warganya tersebut.
“Untuk itu kami mohon dukungannya, agar bersama-sama menjalankan Instruksi Forkopimda ‘Jogo Nganjuk’. Dan ini sifatnya sementara. Tapi kalau masih ada pelanggaran, akan kita berlakukan permanen," ucap Marhaen Djumadi.
Sementara Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengatakan, pihaknya meminta kepada semua pihak yang akhir–akhir ini kondisinya menghangat akibat ulah segelintir oknum yang berselisih paham untuk Cooling Down dan menata kembali sendi-sendi kerukunan seperti sedia kala.
Dikatakan Muhammad, pemicu dari semua kejadian terkait perselisihan oknum perguruan silat yakni tersebarnya berita-berita bohong atau hoax di media sosial yang bersifat profokasi sehingga menimbulkan kegaduhan.
"Dalam waktu empat 4 hari sejak tanggal 20 januari 2023 kami telah mengungkap 7 kasus pengeroyokan terkaitu oknum perguruan silat dengan jumlah tersangka 19 orang dan 8 diantaranya masih anak-anak," kata Muhammad.
Untuk itu, ungkap Muhammad, apabila masih ada provokasi di medsos maka diharapkan untuk segera di tekedown.
"Jika masih membandel maka akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada penangguhan," tutur Muhammad.
Baca juga: Tarif Tiket Masuk Wisata Roro Kuning Dinilai Mahal, Disporabudpar Nganjuk Sebut Sudah Sesuai Kajian
Sedangkan Intruksi Forpimda “Jogo Nganjuk” adalah sebagai berikut:
- Tidak boleh ada konvoi yang melibatkan masa Perguruan Pencak Silat.
- Dilarang membawa atribut-atribut Perguruan Pencak Silat yang memicu keributan di seluruh kegiatan masyarakat.
- Pengurus cabang, ranting dan rayon atau sebutan lainnya bertanggung jawab atas tindakan anggota Perguruan Pencak Silat yang merugikan masyarakat.
- Padepokan/sebutan lainnya dalam melakukan kegiatan berlatih, harus sudah berizin atau rekom dari cabang dan pemilik tempat serta pelatih wajib memiliki rekom dari cabang.
- Kurikulum (materi yang di ajarkan) mengedepankan persaudaraan semua Perguruan Pencak Silat dan masyarakat.
- Dilarang upload konten-konten provokasi, merekam/ menyebarkan kejadian-kejadian yang berpotensi menimbulkan gesekan atau keributan dan keresahan antar Perguruan Pencak Silat dan masyarakat.
- Dilarang atau ikut serta dan terlibat menyembunyikan pelaku (anggota Perguruan Pencak Silat) kekerasan, provokasi, pengrusakan fasilitas umum atau pribadi.
- Semua Perguruan Pencak Silat wajib menjaga stabilitas kondisi keamanan dan ketertiban seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.
- Semua pelanggaran akan diproses secara hukum dan tidak ada Restorasi Justice.
- Apabila terbukti melanggar intruksi bersama maka Perguruan Pencak silat akan dilakukan moratorium (penerimaan dan pengesahan atau sebutan lain) dan pembekuan izin yang berlaku.
- Pengesahan anggota usia minimal 17 untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. (ADV)
Berita Nganjuk lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com