"Jangan sampai terlambat, kalau terlambat implementasi visanya akan repot karena paspornya belum jadi," ungkapnya.
Sebagai informasi, beberapa dokumen persyaratan penerbitan paspor haji yang diperlukan, seperti surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga meminta Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dilampirkan.
"Supaya tujuannya benar untuk haji, bukan bohong untuk bekerja, tujuannya untuk melindungi warga negara," katanya.
Selanjutnya, dokumen lain yang juga harus dilampirkan yaitu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama.
Dia juga meminta, bagi para CJH yang pernah memiliki paspor tetapi hilang untuk berkata jujur.
Sebab bila tidak jujur, pemohon yang melakukan kebohongan bisa terdeteksi melakukan duplikasi data.
Selama tahun 2022 lalu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, dalam proses permohonan paspor umum terdapat sebanyak 131 penolakan karena ditemukan pemohon yang melakukan duplikasi data.
"Kalau ketahuan tidak jujur kemudian sistem terlacak maka prosesnya memakan waktu lama lagi, lebih baik laporan ke kepolisian dan suratnya berikan ke kami, kemudian kita proses," katanya.
Baca juga: Kabar Baik, Calon Jamaah Haji Usia 65 Tahun Lebih Kota Probolinggo Diprioritaskan Berangkat
Berita Malang lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com