Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Anggota tim kuasa hukum berjumlah delapan orang pengacara, siap membela mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang dituduh terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Santoso.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Joko Trisno Mudiyanto yang mendampingi politisi kawakan khas dengan kumis tebalnya itu, menjalani pemeriksaan penyidik usai ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim, pada Jumat (27/1/2023).
Joko Trisno mengatakan, melalui tim kuasa hukum yang dikomandoinya nanti, pihaknya bakal membela hak-hak M Samanhudi Anwar meskipun telah berstatus dan sedang menjalani tahanan selama proses penyidikan.
"Kami akan membela hak-haknya walaupun sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi dia tetap punya hak untuk melakukan upaya-upaya hukum," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (29/1/2023).
Disinggung mengenai upaya hukum yang bersifat konkret seperti pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Joko Trisno menegaskan, semua instrumen hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai upaya menjamin hak-hak dari sang klien, bakal dilakukannya.
Baca juga: Menolak Dituduh Otaki Perampokan, Kuasa Hukum Samanhudi Sebut Kesaksian Tersangka Pertama Ngawur
Namun, hal tersebut tetap akan dikoordinasikan terlebih dahulu sebelum pihak keluarga besar kliennya, beserta anggota tim kuasa hukum yang dikomandoinya.
"Iya, kami masih mau merapatkan dulu dengan tim. Nanti tim kuasa hukumnya ada 8 orang. Artinya kita tidak bisa memutuskan sendiri nanti langkahnya apa baru saya bisa menyampaikan," tegasnya.
Intinya, Joko Trisno menampik tuduhan bahwa kliennya disebut-sebut sebagai otak yang perancang aksi perampokan Rumah Dinas Walaupun Kota Blitar, Santoso.
Apalagi sampai tuduhan tersebut disangkutpautkan dengan dendam politik atas kasus hukum yang pernah dijalani oleh sang klien beberapa tahun lalu.
Ia menduga, terseretnya sang klien atas kasus tersebut, karena adanya pernyataan 'ngawur' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari salah satu tersangka perampok berperan sebagai eksekutor yang ditangkap lebih awal, yakni Mujiadi.
Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Sudah Diintai 2 Bulan, Sempat Kehilangan Jejak, Ditangkap saat Main Futsal
Padahal, lanjut Joko Trisno, kliennya itu mengaku kepadanya, tidak mengenal dekat sosok Mujiadi.
Hanya saja, Samanhudi kerap bertemu Mujiadi di dalam masjid Lapas Sragen, karena pria kelahiran Pronojiwo, Lumajang, 54 tahun lalu itu, dikenal sebagai warga binaan yang kerap ditugaskan membersihkan masjid lapas.
Sedangkan, saat itu Samanhudi Anwar merupakan salah satu warga binaan, yang lebih banyak menghabiskan waktu di masjid lapas selama menjalani masa pembinaan di lapas tersebut.
Baca tanpa iklan