"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," sambung Maryoto.
MSR adalah guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Masa berlaku kontrak adalah dua tahun, dan akan dilakukan evaluasi untuk pertimbangan perpanjangan atau putus kontrak.
Saat ini, masa kerja MSR belum ada satu tahun, namun kini bisa terancam diputus di tengah jalan.
"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," tegas Maryoto.
Meski demikian, Bupati Maryoto mengaku mengedepankan pembinaan.
Setidaknya MSR cukup diberikan sanksi administrasi, tidak sampai pemutusan kontrak.
Sebab, saat ini Kabupaten Tulungagung masih kesulitan memenuhi kebutuhan minimal tenaga guru.
Baca juga: Gadis Bongkar Perselingkuhan Pacar dan Ibunya Sendiri, Awalnya Girang Tahu Ibu Hamil, Dia Menangis
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com