Sonokeling sendiri masuk ke dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional Appendix II.
Untuk itu peredaran kayu sonokeling di dalam dan luar negeri harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang mengharuskan memiliki surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN)
"Warga sini resah, makanya kerap melakukan pemantauan pada malam hari. Karena kalau hutannya gundul yang terkena dampaknya kan warga sendiri juga," jelasnya