Tragedi Arema vs Persebaya

Eks Ketua Panpel Arema FC Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui, Kuasa Hukum Anggap Banyak Manipulasi

Penulis: Rifki Edgar
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengan berlinang air mata, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris yang didampingi kuasa hukumnya dan Manajer Arema FC meminta maaf pada semua korban tragedi Kanjuruhan Malang, Jumat (7/10/2022).

Selain itu, Sumardhan menganggap, bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa tidak sesuai dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan Presiden Jokowi.

Pintu di stadion Kanjuruhan tetap terbuka. Bukti ini juga terdapat dalam video CCTV yang telah diputar dalam persidangan.

"Rencananya temuan TGIPF ini akan kami buat sandaran untuk pembelaan. Karena TGIPF juga selaras dengan yang disampaikan saksi dipersidangan," ujarnya.

Rencananya, sidang pembelaan untuk dua terdakwa Panpel Arema FC dan Security Officer akan berlangsung pada 10 Februari 2023 mendatang.

"Saya berharap dua orang sipil ini dibebaskan oleh hakim. Karena memang mereka bukan pelaku kejahatan. Bukan karena kelalaian mereka. Karena mereka sudah selesai pekerjaannya,"

"Dan pertandingan besar ini sebenarnya gak pertama. Tapi berulang. Cuma karena ada tembakan gas air mata ini yang jadi persoalan," tandasnya

Berita Terkini