Pelaku yang kalap, tiba-tiba mendatangi rumah tetangganya bernama Mbah Karpyan dan mengintimidasi.
Saat kejadian, saksi Ali Mustofa berusia 33 tahun langsung melerai.
Ali malah dipukul oleh pelaku, hingga hidungnya berdarah.
Melihat pelaku yang mabuk dan membahayakan orang lain, dia langsung melapor ke Polsek Ujungpangkah.
Tim Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah langsung menangkap pelaku Khoiri.
Dia mengakui semua perbuatannya, karena dalam kondisi mabuk dia sampai membacok korban yang merupakan temannya sendiri kumpul sehari-hari.
"Setelah sadar, pelaku menangis," kata dia.
Air mata pelaku tidak berpengaruh apapun.
Pelaku Khoiri langsing dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini, pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Ujungpangkah.
Ikuti berita seputar Gresik