Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap 4 orang pesilat.
Mereka adalah terduga pengeroyok Sri Wahyuni (42) dan keponakannya, GKP (17) di Jalan Raya Suruhan Kidul Kecamatan Bandung, Minggu (5/2/2023) lalu.
Dari empat orang yang ditangkap ini, tiga di antaranya masih di bawah umur, yaitu ATTA (17), YFJ (14) dan AAD (17).
Satu lainnya sudah berusia dewasa, yaitu DB (18).
Selain itu masi ada terduga pelaku yang dalam proses pengejaran.
"Mereka kami amankan dari rumah masing-masing. Semua berasal dari wilayah Kecamatan Campurdarat," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Emak-emak di Tulungagung Dikeroyok Pendekar Silat Gegara Lindungi Keponakan, Korban Dirawat di RS
Empat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun tiga yang masih anak-anak tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Merek dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Mereka bersama-sama melakukan kekerasan. Jadi peran mereka sama, rata-rata melakukan penendangan," ungkap Kapolres.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.
Di antaranya dengan menganalisa video yang beredar, untuk mengungkap pelaku lain.
Kapolres juga menegaskan, agar tidak memakai kaus simbol perguruan silat secara sembarangan.
"Pakai simbol-simbol perguruan di saat acara resmi perguruan saja. Karena pemicu bentrok selama ini, salah satunya adalah kaus perguruan silat," tegasnya.