“Tanpa patok batas tanah kami tidak bisa melakukan pengukuran. Jadi kami menunggu kesiapan patok,” terang Agung.
Lanjut Agung, sejauh ini tidak ada penolakan dan tidak ada masalah yang menghambat pengadaan tanah.
Namun Agung mengingatkan, nantinya pembayaran akan dilakukan berdasarkan nama di atas sertifikat hak milik.
Bahkan misalnya tanah itu sudah dijual, panitia tetap akan membayarkan sesuai nama di atas sertifikat.
“Misalnya sudah dibeli orang lain tapi belum balik nama. Pembayaran tetap akan dilakukan sesuai nama di sertifikat,” tegas Agung.
Setelah pengukuran luas lahan oleh Satgas A dan data pendukung dari Satgas B, hasilnya akan diumumkan lewat kantor desa.
Selanjutnya ada masa sanggah selama 14 hari.
Jika tidak ada sanggahan, hasilnya akan disampaikan ke Tim Appraisal atau penaksir harga.
Sebelumnya tim panitia pengadaan tanah sudah melakukan sosialisasi di wilayah Kelurahan Panggungrejo