"Kemudian pelaku dan korban pergi menggunakan motor milik pelaku," tuturnya.
Dalam perjalanannya, pelaku tiba-tiba memutuskan untuk berhenti di sebuah masjid yang ada di kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Tiba-tiba, pelaku menarik korban ke arah toilet, dan menidurkan korban di lantai.
Baca juga: Nasib Dua Pelajar Terekam Video Asusila di Tebingtinggi, Kacabdis Kuak Fakta Lain, Bahas Keluarga
Pelaku lalu merudapaksa korban.
"Setelah selesai sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mengantar korban pulang," timpalnya.
Indro berujar, pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.