Berita Tulungagung

Dinas Pertanian Data Tanaman di Atas Sawah yang Dilewati Tol Kediri-Tulungagung, Begini Ketentuannya

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lahan pertanian di Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung yang akan dilewati Exit Tol Kediri-Tulungagung, Sabtu (11/2/2023).

Sebab Tol Kediri-Tulungagung termasuk dalam proyek strategis nasional.

“Yang penting ada penggantinya. Nanti ada perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk pengadaan lahan pengganti,” ujarnya.

Selain itu, lahan lain yang wajib diganti adalah tanah kas desa (TKD).

TKD tidak boleh diperjualbelikan, sehingga harus ada lahan pengganti jika dipakai untuk proyek.

Saat ini dilakukan usulan upaya tukar guling di tingkat kabupaten, untuk mengganti TKD yang dilewati badan tol.

Sebelumnya Tim Panitia Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung telah mulai melakukan sosialisasi kepada warga terdampak.

Minggu depan ditargetkan sudah ada pemasangan patok di wilayah Kecamatan Kauman dan Kecamatan Tulungagung.

Selanjutnya Satgas A akan melakukan pengukuran lahan sesuai patok batas tanah yang dipasang pemiliknya.

Baca juga: Lokasi Tol Kediri-Tulungagung Telah Ditetapkan, ini Luas Lahan 8 Desa di Tulungagung yang Terdampak

Sementara Satgas B mendata pemilik tanah, alas hak tanah, tanaman di atasnya dan bangunan di atasnya.

Hasilnya akan diumumkan di kantor desa masing-masing, dan ada masa sanggah selama 14 hari.

Jika tidak ada sanggahan, tim appraisal atau penaksir harga akan mengumumkan besaran ganti untung.

Jika tidak ada kendala, 1-3 bulan ke depan sudah ada pembayaran lahan.

Berita Terkini