TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak di Samosir, Sumatera Utara tak curiga saat diminta ayahnya mengusuk badan.
Siapa sangka, itu adalah awal sang ayah menghancurkan masa depannya.
Hal itu terjadi saat ibunya merantau ke Malaysia.
Kini, sang ayah pun menerima balasan atas perbuatannya.
Ayah di Samosir itu bernama LS.
LS tega mencabuli darah dagingnya sendiri yang berumur 16 tahun.
Ia mencabuli putri kandung dengan modus lebih dulu meminta sang putri mengusuk badannya, di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pangururan.
Tindak biadab dan bejat ini dilakukan LS saat istrinya sedang bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baca juga: Kades di Garut Curiga Ada Anak Dihamili Jin hingga Melahirkan, Kebohongan Besar Ayah Tiri Terbongkar
LS melakoninya pada akhir 2022 dan di Maret 2022.
Tindakannya ini secara langsung menghancurkan masa depan putrinya.
LS telah melakukan tindak pidana pencabulan, dan sekaligus juga tindak pidana pada anak di bawah umur.
LS dilaporkan istrinya sendiri ke Mapolres Samosir dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-137/V/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022.
Baca juga: Anak 9 Tahun Jadi Pelampiasan Dendam Ayah Tiri ke Ibu, Kesucian Terenggut saat Diculik, Kondisi Pilu
Polres Samosir pun menangkap ayah yang tak bertanggung jawab ini.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Press Realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2/2023) mengatakan perbuatan cabul terhadap anak dilakukan tersangka inisial LS (40).
"Ini kejadiannya sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022," terang Yogie, dikutip TribunJatim.com dari TribunMedan.
LS mencabuli putri kandungnya dengan cara meminta putrinya mengusuk tubuhnya di kediamannya di sekitar Kecamatan Pangururan.
Kepada LS Polisi menyangkakan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa potong kaos berlengan pendek, berwarna Hitam yang bertulisan "YVES SAINTLAURENT" 1 buah gelas besar terbuat dari stainless, 1 buah teko bening dengan tutup berwarna hijau, 1 bilah pisau dengan gagang warna hitam.
Sementara itu, Kasubdit Renaka Polda Sumut AKBP Feriana Gultom mengatakan perbuatan cabul itu dilakukan ayah kandung korban selama ibu korban bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Pers Rilis tersebut juga dihadiri Kanit IV Renaka Polda Sumut Kompol Uli Lubis, Kasi pidum Kejaksaan Negeri Samosir D Hetriadi, Pabung 0210 Kapt G Sebayang, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi.
Baca juga: Mampir ke Sekolah karena Hujan, Siswi Diajak Kepsek ke Ruangannya, Firasat Ayah Bongkar Fakta Pedih
Sementara itu ayah tiri di Garut, Jawa Barat tega menghamili anaknya hingga melahirkan.
Ia adalah AAS (45).
Kejadian tersebut terungkap ketika korban yang masih di bawah umur itu melahirkan anak pada Desember 2022 lalu.
Mulanya sang ayah menyebut, anaknya telah dihamili jin.
Namun siapa sangka, ternyata semua itu bohong, korban hamil buah dari perbuatan AAS sendiri.
Baca juga: 7 Siswi SD Nurut Diminta Duduk di Pangkuan Pak Guru Duren Sawit, Kini Trauma, Terjadi di Depan Kelas
Terungkapnya kasus itu, bemula saat Kepala desa setempat, Solahul Gina menelusuri kebenaran pengakuan seorang AAS yakni anak tirinya dihamili jin.
"Kami telusuri kebenarannya, tidak percaya begitu saja, lalu mengajak paman korban untuk melapor ke polisi," ujarnya kepada awak media, Jumat (10/2/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan pelaku yang menghamili korban
Kapolres Garut AKBP Rios Wahyu Anggoro mengatakan pelaku ternyata merupakan ayah tiri korban yaitu AAS.
"Korban dihamili oleh ayah tirinya sendiri, korban tinggal bertiga bersama ibunya di satu rumah tersebut," ujarnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.
Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya itu selama 15 kali di rumahnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP.
Belakangan diketahui, korban dan pelaku diketahui sering bercanda saat berada di rumahnya.
"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," ujar AKBP Rio.
Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," lanjutnya.
Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," ungkapnya.
Baca juga: Anak di Kresek Pasrah Dibangunin Ayah Tiri Tengah Malam, Pelampiasan Hasrat, Ayah Kandung Kuak Semua
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com