Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Siswi SD Nurut Diminta Duduk di Pangkuan Pak Guru Duren Sawit, Kini Trauma, Terjadi di Depan Kelas

Pak guru yang mengajar pelajaran agama itu melakukan pencabulan di depan kelas. Tujuh siswi SD dipanggil satu per satu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
via BangkaPos
ILUSTRASI Berita guru cabuli 7 siswi SD di depan kelas. 

TRIBUNJATIM.COM - Tujuh siswi SD di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi pelampiasan nafsu seorang guru.

Pak guru yang mengajar pelajaran agama itu melakukan pencabulan di depan kelas.

Nasib si guru pun kini miris.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tak pantas yang ia lakukan.

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Muhammad Alamsyah (MA), guru agama Islam di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagai tersangka pencabulan.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023), dikutip dari Tribun Jakarta.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Baca juga: Guru SD di Samosir Syok Diceritakan Siswi soal Ayah yang Kerap Minta Pijat, Polisi Sita Barang Dapur

Lalu ketika jam pelajaran, Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR, dan korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.

"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya. 

Fanani menuturkan, atas perbuatannya, Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal karena trauma, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru, ditambah 2/3," tuturnya.

Baca juga: Pak Guru di Gunungkidul Akhirnya Ngaku Sentuh Siswinya Dua Kali, Nasib Pekerjaan Langsung Beda

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akhirnya menonaktifkan sang guru.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menyebut, penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan terhadap guru bersangkutan lebih mudah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved