Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.
AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.
"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.
4. Susah move on
Di media sosial TikToknya, Elisa Siti Mulyani ternyata pernah curhat soal hubungannya yang toxic atau bermasalah dengan Riko Arizka.
Pantauan TribunJakarta di TikToknya, Elisa bercerita kalau ia dan Riko Arizka kerap berkelahi.
Meski begitu, Elisa merasa sangat susah untuk lepas dari cengkraman Riko Arizka.
"Mau lihat enggak dua makhluk yang hobby berantem tapi susah untuk pisah," tulis Elisa.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com